KURIKULUM 2013
Kurikulum
2013
Kurikulum
2013 merupakan kurikulum baru diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikanyang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun.
Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaan di tahun 2013 dengan menjadikan
beberapa sekolah menjadi sekolah percobaan. Di tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah
diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan
SMA Kelas X dan XI. Diharapkan, pada tahun 2015 telah diterapkan di seluruh
jenjang pendidikan. Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek
pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Di dalam
Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang
dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada
di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb, sedangkan materi yang ditambahkan
adalah materi Matematika. Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika)
disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional sehingga
pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan
pendidikan di luar negeri.
Aspek Penilaian
Pengetahuan
Aspek
pengetahuan merupakan aspek yang ada di dalam materi pembelajaran untuk
menambah wawasan siswa di suatu bidang. Di dalam struktur kurikulum ini,
jenjang SD memiliki bobot pengetahuan sebanyak 20% dan 80% aspek karakter,
jenjang SMP memiliki bobot pengetahuan 40% dan 60% aspek karakter, dan jenjang
SMA memiliki bobot pengetahuan 80% dan 20% aspek karakter. Kurikulum 2013
memang diintegrasikan dengan pendidikan karakter yang sebelumnya telah
dicanangkan pemerintah sebelum terbentuknya kurikulum ini.
Keterampilan
Aspek
keterampilan bertujuan untuk meningkatkan keterampilan siswa dalam membuat,
melaksanakan, dan mengerjakan suatu soal atau proyek sehingga siswa dapat
terlatih sifat ilmiah dan karakter yang merujuk pada aspek keterampilan. Aspek
keterampilan dapat berupa keterampilan pengerjaan soal, keterampilan pengerjaan
dan pelaksanaan proyek, keterampilan membuat teks, dan keterampilan dalam
menjawab soal lisan.
Sikap dan Perilaku
Aspek
penilaian sikap dan perilaku merupakan aspek penilaian dengan menilai sikap dan
perilaku peserta didik selama proses pembelajaran. Aspek penilaian ini dinilai
oleh guru dalam jurnal harian, teman sejawat dalam sebuah lembaran nilai, dan
oleh diri sendiri.
Mata pelajaran
Sekolah Tingkat Dasar
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Seni Budaya dan Prakarya (Termasuk Muatan lokal)
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Termasuk Muatan lokal)
- Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
Semua mata
pelajaran di Sekolah Dasar disajikan secara terpadu integratif.
Sekolah Tingkat Menengah Pertama
- Kelompok A (Wajib)
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
- Kelompok B (Wajib)
- Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
- Prakarya dan Kewirausahaan (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
- Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
Sekolah Tingkat Menengah Atas
- Kelompok A (Wajib)
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Sejarah Indonesia
- Kelompok B (Wajib)
- Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
- Prakarya dan Kewirausahaan (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
- Kelompok C (Peminatan)
Matematika dan Ilmu Alam (MIA)
|
Ilmu-Ilmu Sosial (IIS)
|
Ilmu-Ilmu Bahasa (IIB)
|
Matematika Peminatan
|
Sejarah Dunia
|
Bahasa Indonesia Peminatan
|
Fisika
|
Geografi
|
Bahasa dan Sastra Inggris
|
Biologi
|
Ekonomi
|
Bahasa Asing
|
Kimia
|
Sosiologi
|
Antropologi
|
Laporan Belajar
Contoh Rapor
Kurikulum 2013
Penilaian
menggunakan huruf dan angka dengan skala 1-4
Angka
|
Huruf
|
1.00-1.33
|
D
|
1.34-1.66
|
C-
|
1.67-2.00
|
C
|
2.01-2.33
|
C+
|
2.34-2.66
|
B-
|
2.67-3.00
|
B
|
3.01-3.33
|
B+
|
3.34-3.66
|
A-
|
3.67-4.00
|
A
|
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan
oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Penyusunan
KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan
menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta
Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[1]
Pada
prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun
pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah
itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan,
dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan
pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
- kerangka dasar dan struktur kurikulum,
- beban belajar,
- kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
- kalender pendidikan.
SKL
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran
atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai
dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan
KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala
sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata
lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak
ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional.
Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite
sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan
keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan
sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan
kebutuhan masyarakat.
Pengembangan Mutu Kurikulum
Pembelajaran Sekolah
Pengembangan
Mutu Kurikulum Pembelajaran Sekolah - Kegiatan peningkatan mutu sekolah atau
madrasah berada pada peningkatan mutu pendidikan nasional. karena itu peningkatan
sekolah atau madrasah yang wujudnya berupa program-program sekolah atau
madrasah tetap mengacu pada sistem Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
"USPN", program apapun yang dibuat mestinya bermuara kepada
peningkatan pelayanan peserta didik sehingga menghasilkan lulusan berkualitas.
Lulusan
sekolah atau madrasah yang berkualitas menurut USPN memiliki sembilan (9)
Indikator Makro, antara lain sebagai berikut :
- Beriman
- Bertaqwa
- Berilmu
- Bertanggung Jawab
- Sehat
- Cakap
- Kreatif
- Mandiri, dan
- Demokratis
Wujud
program yang dibuat di masdrasah baik yang desain untuk jangka menengah atau
Rencana Kerja Jangka Menengah "RJKM" dan Rencana Kerja Tahunan (RKT)
diiharapkan berujung kepada pencapaian Indikator-indikator makro tersebut.
Setiap
program yang disusun untuk mencapai tujuan -tujuan seperti diatas mestinya
dimulai dari awal yang rasional dan faktual, untuk itu setiap program mestinya
dimulai dengan analisis kebutuhan. Lebih jelasnya kerangka desain pengembangan
mutu kurikulum dan pembelajaran di suatu madrasah atau sekolah.[2]
Cara Penyusunan KTSP atau
Prosedurnya
KTSP
mengikuti prosedur yang logis dan sistematis. Prosedur ini perlu diikuti bukan
saja deskripsi tugas tiap komponen terkait menjadi jelas, tetapi juga agar
setiap madrasah yang tidak terlibat langsung dalam tim pengembangan memahami
arah perencanaan yang ditetapkan. Dengan demikian perlu ditentukan Tim
Pengembang Kurikulum Madrasah (TPKM), pengerja analisis konteks, pengkaji
delapan standar pendidikan , penyusun draf dokumen dan dokumen akhir,
penghitung Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran, perevisi
dan pensosialisasi KTSP.
Berdasarkan
hasil bacaan yang telah dilakukan, dapat ditelaah perbedaan mengenai kurikulum
2013 dengan ktsp yaitu:
No
|
Kurikulum 2013
|
KTSP
|
1
|
Aspek
kompetensi lulusan ada keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi
aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan
|
lebih
menekankan pada aspek pengetahuan
|
2
|
di jenjang
SD Tematik Terpadu untuk kelas I-VI
|
di jenjang
SD Tematik Terpadu untuk kelas I-III
|
3
|
Jumlah jam
pelajaran per minggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit
dibanding KTSP
|
Jumlah jam
pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding
Kurikulum 2013
|
4
|
Proses
pembelajaran setiap tema di jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang
SMP/SMA/SMK dilakukan dengan pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu
standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah,
Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta.
|
Standar
proses dalam pembelajaran terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
|
5
|
TIK
(Teknologi Informasi dan Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan
sebagai media pembelajaran
|
TIK
sebagai mata pelajaran
|
6
|
Standar
penilaian menggunakan penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi
sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.
|
Penilaiannya
lebih dominan pada aspek pengetahuan
|
7
|
Pramuka
menjadi ekstrakuler wajib
|
Pramuka
bukan ekstrakurikuler wajib
|
8
|
Pemintan
(Penjurusan) mulai kelas X untuk jenjang SMA/MA
|
Penjurusan
mulai kelas XI
|
Komentar
Posting Komentar